Prosedur Forensik Digital DJP
Dokumentasi lengkap untuk rujukan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017
Ikhtisar Dokumentasi
Section titled “Ikhtisar Dokumentasi”Dokumentasi ini menyajikan panduan lengkap mengenai Prosedur Forensik Digital (PFD) yang digunakan oleh Ahli Forensik Digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh materi disusun berdasarkan Dokumen Sistem Manajemen Laboratorium Forensik Digital yang mengacu pada standar internasional SNI ISO/IEC 17025:2017.
Cakupan Materi
Section titled “Cakupan Materi”- Definisi Utama — Istilah dan konsep inti dalam forensik digital DJP
- Dokumen Sistem Manajemen — Hierarki empat tingkat panduan: PM, PO, PFD, dan IK
- Prosedur Forensik Digital (PFD) — Tujuh tahapan investigasi forensik digital
- Formulir dan Dokumen — Jenis-jenis formulir dan rekaman teknis yang diperlukan
- Penjaminan Mutu dan Keamanan — Sistem mutu, keamanan, dan kepatuhan ISO 17025
Tujuh Tahapan Prosedur Forensik Digital
Section titled “Tujuh Tahapan Prosedur Forensik Digital”| Tahap | Kode | Deskripsi |
|---|---|---|
| Persiapan Kegiatan | PFD-100 | Perencanaan dan koordinasi sebelum investigasi dimulai |
| Identifikasi | PFD-200 | Penanganan awal dan observasi di lokasi |
| Perolehan Data Elektronik | PFD-300 | Akuisisi data dari berbagai perangkat dan akun |
| Pengumpulan, Pengamanan, Transportasi | PFD-400 | Pengamanan dan pemindahan objek forensik ke laboratorium |
| Pengolahan dan Analisis | PFD-500 | Pengolahan dan interpretasi data dari working copy |
| Pengelolaan Data dan Perangkat | PFD-600 | Penerimaan, penyerahan, dan pemusnahan bukti |
| Pelaporan | PFD-700 | Penyusunan laporan forensik digital |