Lewati ke konten

Prosedur Forensik Digital DJP

Dokumentasi lengkap untuk rujukan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017

Dokumentasi ini menyajikan panduan lengkap mengenai Prosedur Forensik Digital (PFD) yang digunakan oleh Ahli Forensik Digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh materi disusun berdasarkan Dokumen Sistem Manajemen Laboratorium Forensik Digital yang mengacu pada standar internasional SNI ISO/IEC 17025:2017.

  • Definisi Utama — Istilah dan konsep inti dalam forensik digital DJP
  • Dokumen Sistem Manajemen — Hierarki empat tingkat panduan: PM, PO, PFD, dan IK
  • Prosedur Forensik Digital (PFD) — Tujuh tahapan investigasi forensik digital
  • Formulir dan Dokumen — Jenis-jenis formulir dan rekaman teknis yang diperlukan
  • Penjaminan Mutu dan Keamanan — Sistem mutu, keamanan, dan kepatuhan ISO 17025
TahapKodeDeskripsi
Persiapan KegiatanPFD-100Perencanaan dan koordinasi sebelum investigasi dimulai
IdentifikasiPFD-200Penanganan awal dan observasi di lokasi
Perolehan Data ElektronikPFD-300Akuisisi data dari berbagai perangkat dan akun
Pengumpulan, Pengamanan, TransportasiPFD-400Pengamanan dan pemindahan objek forensik ke laboratorium
Pengolahan dan AnalisisPFD-500Pengolahan dan interpretasi data dari working copy
Pengelolaan Data dan PerangkatPFD-600Penerimaan, penyerahan, dan pemusnahan bukti
PelaporanPFD-700Penyusunan laporan forensik digital