Lewati ke konten

Pendahuluan

Prosedur Forensik Digital Direktorat Jenderal Pajak (PFD DJP) adalah pedoman yang digunakan oleh Ahli Forensik Digital DJP untuk melaksanakan rangkaian kegiatan forensik digital secara sistematis, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. PFD DJP menjabarkan tahapan, metode, dan dokumen yang diperlukan dalam setiap kegiatan forensik digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PFD DJP ditetapkan untuk:

  1. Memastikan keseragaman pelaksanaan forensik digital di seluruh unit kerja DJP sehingga setiap kegiatan mengikuti standar yang sama.
  2. Mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan, meliputi:
    • Pemeriksaan — pengujian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
    • Pemeriksaan Bukti Permulaan — pemeriksaan untuk menemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Penyidikan — rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana perpajakan.

PFD DJP terdiri dari tujuh tahapan utama yang saling berkesinambungan, masing-masing dengan kode prosedur tersendiri:

KodeTahapanDeskripsi Singkat
PFD-100Persiapan KegiatanPerencanaan dan penyiapan seluruh sumber daya sebelum pelaksanaan forensik digital.
PFD-200IdentifikasiPengenalan dan pendokumentasian awal terhadap objek dan lingkungan forensik.
PFD-300Perolehan Data ElektronikAkuisisi data elektronik dari berbagai sumber secara forensik.
PFD-400Pengumpulan, Pengamanan, dan TransportasiPenanganan fisik dan logis barang bukti elektronik serta pengamanan rantai distribusinya.
PFD-500Pengolahan dan AnalisisPemrosesan data hasil akuisisi dan analisis forensik untuk menemukan bukti yang relevan.
PFD-600Pengelolaan Data dan PerangkatManajemen data forensik dan perangkat yang digunakan selama proses.
PFD-700PelaporanPenyusunan laporan forensik digital yang memenuhi standar pembuktian.

flowchart LR A[“PFD-100 Persiapan”] —> B[“PFD-200 Identifikasi”] B —> C[“PFD-300 Perolehan Data”] C —> D[“PFD-400 Pengumpulan & Transportasi”] D —> E[“PFD-500 Pengolahan & Analisis”] E —> F[“PFD-600 Pengelolaan Data & Perangkat”] F —> G[“PFD-700 Pelaporan”]

style A fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style B fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style C fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style D fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style E fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style F fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style G fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f

PFD DJP disusun dengan mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 — Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Standar ini memastikan bahwa seluruh kegiatan forensik digital DJP:

  • Dilaksanakan oleh personel yang kompeten dan berkualifikasi.
  • Menggunakan metode yang tervalidasi.
  • Didukung sistem manajemen mutu yang ketat.
  • Menghasilkan temuan yang sahih, dapat diulang, dan diakui secara hukum.

Rantai Bukti (Chain of Custody) merupakan elemen kritis dalam forensik digital. PFD DJP mewajibkan dokumentasi rantai bukti yang lengkap dan tidak terputus untuk memastikan:

  • Integritas — barang bukti tidak mengalami perubahan, perusakan, atau kontaminasi.
  • Ketertelusuran — setiap perpindahan dan penanganan barang bukti tercatat dengan jelas, termasuk identitas penanggung jawab, waktu, dan tujuan.
  • Keabsahan hukum — barang bukti yang disajikan di pengadilan dapat dipertanggungjawabkan asal-usul dan penanganannya.

Seluruh formulir dalam PFD DJP dirancang untuk mendukung pencatatan rantai bukti ini secara sistematis dan terverifikasi.