Lewati ke konten

Definisi Utama

Bagian Definisi Utama memuat seluruh istilah kunci yang menjadi landasan hukum dan operasional dalam PFD DJP. Definisi-definisi ini memastikan bahwa setiap personel, mulai dari Ahli Forensik Digital hingga pihak eksternal yang terlibat, memiliki pemahaman yang seragam terhadap konsep, peran, dan proses yang digunakan di seluruh dokumen Prosedur Forensik Digital.

Seluruh definisi dikelompokkan ke dalam tiga kategori:

graph TD DE[“Data Elektronik
Objek Inti”] —>|“disimpan di”| PE[“Perangkat Elektronik
Wadah Fisik/Nonfisik”] DE —>|“ditangani melalui”| FD[“Forensik Digital
Prosedur & Teknik Khusus”] FD —>|“dilaksanakan oleh”| AFD[“Ahli Forensik Digital
ASN DJP”] AFD —>|“mematuhi”| SPFD[“Surat Perintah
Forensik Digital”] FD —>|“dicatat dalam”| COC[“Rantai Pengawasan
Chain of Custody”] FD —>|“menghasilkan”| LFD[“Laporan Forensik
Digital”] LFD —>|“diserahkan ke”| PB[“Peminta Bantuan”]

style DE fill:#1e3a5f,stroke:#1a56db,color:#fff style PE fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style FD fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style AFD fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f style SPFD fill:#fef3c7,stroke:#d97706,color:#92400e style COC fill:#fef3c7,stroke:#d97706,color:#92400e style LFD fill:#d1fae5,stroke:#059669,color:#065f46 style PB fill:#dbeafe,stroke:#1a56db,color:#1e3a5f

Kategori ini mencakup definisi tentang objek forensik dan konsep dasar yang menjadi subjek kegiatan forensik digital. Termasuk di dalamnya:

  • Barang Bukti Elektronik (BBE) — setiap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • Bukti Digital (Digital Evidence) — informasi atau data bernilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk digital.
  • Data Elektronik — representasi informasi dalam bentuk digital yang dapat diakuisisi, dianalisis, dan disajikan.
  • Perangkat Elektronik — media penyimpan, pemroses, atau transmisi data elektronik.

Kategori ini mendefinisikan peran dan tanggung jawab setiap aktor yang terlibat dalam kegiatan forensik digital DJP, antara lain:

  • Ahli Forensik Digital DJP — personel DJP yang memiliki kompetensi dan kewenangan melaksanakan forensik digital.
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP — pejabat DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Pihak yang Berwenang — individu atau institusi yang memiliki otoritas hukum terkait penanganan barang bukti.
  • Saksi — pihak yang menyaksikan dan menandatangani proses forensik digital untuk menjamin transparansi.

Kategori ini mencakup definisi tentang rangkaian proses forensik dan jenis-jenis rekaman yang dihasilkan, seperti:

  • Akuisisi Forensik — proses perolehan data elektronik dengan metode yang menjaga integritas data.
  • Chain of Custody (Rantai Bukti) — dokumentasi kronologis yang mencatat perpindahan, penanganan, dan penyimpanan barang bukti.
  • Imaging Forensik — pembuatan salinan bit-demi-bit dari media penyimpan secara forensik.
  • Hashing — proses menghasilkan nilai hash kriptografis untuk verifikasi integritas data.
  • Berita Acara — dokumen resmi yang mencatat pelaksanaan kegiatan forensik digital.

Definisi-definisi dalam ketiga kategori di atas membentuk fondasi bagi seluruh tujuh tahapan PFD DJP (PFD-100 hingga PFD-700). Setiap tahapan, prosedur operasional, dan instruksi kerja dalam PFD DJP merujuk dan bergantung pada kesamaan pemahaman yang dibangun di bagian ini.

Tanpa definisi yang seragam, penanganan barang bukti elektronik berisiko menghadapi tantangan hukum akibat perbedaan interpretasi antar aktor yang terlibat. Oleh karena itu, bagian ini wajib dipahami oleh seluruh personel sebelum melaksanakan kegiatan forensik digital.