Lewati ke konten

Ahli Forensik Digital

Ahli Forensik Digital adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus untuk melaksanakan seluruh kegiatan Forensik Digital.

Istilah “Ahli Forensik Digital” menggantikan istilah sebelumnya “Tenaga Forensik Digital”. Perubahan ini menegaskan bahwa personel yang menjalankan Forensik Digital di lingkungan DJP bukan sekadar tenaga teknis, melainkan ahli yang memiliki kompetensi dan kewenangan khusus yang diakui secara organisasi.

Pelaksanaan tugas oleh Ahli Forensik Digital didasarkan pada:

Surat perintah resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di lingkungan DJP. Surat ini menjadi dasar legal bagi Ahli Forensik Digital untuk memulai dan melaksanakan rangkaian kegiatan Forensik Digital. Tanpa surat perintah yang sah, kegiatan Forensik Digital tidak dapat dilaksanakan.

Pihak yang mengajukan permintaan bantuan Forensik Digital kepada unit yang berwenang. Peminta Bantuan dapat berasal dari:

  • Unit internal DJP
  • Instansi pemerintah lain
  • Aparat penegak hukum

Ahli Forensik Digital bertanggung jawab atas:

  1. Pelaksanaan teknis — menjalankan seluruh tahapan PFD sesuai prosedur yang berlaku
  2. Integritas data — memastikan Data Elektronik tidak berubah selama penanganan
  3. Rantai Pengawasan — mencatat setiap tindakan dalam dokumen Rantai Pengawasan
  4. Pelaporan — menyusun Laporan Forensik Digital yang akurat dan objektif
  5. Kerahasiaan — menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan

Ahli Forensik Digital wajib memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, meliputi: