Ahli Forensik Digital
Ahli Forensik Digital adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus untuk melaksanakan seluruh kegiatan Forensik Digital.
Perubahan Istilah
Section titled “Perubahan Istilah”Istilah “Ahli Forensik Digital” menggantikan istilah sebelumnya “Tenaga Forensik Digital”. Perubahan ini menegaskan bahwa personel yang menjalankan Forensik Digital di lingkungan DJP bukan sekadar tenaga teknis, melainkan ahli yang memiliki kompetensi dan kewenangan khusus yang diakui secara organisasi.
Dasar Penugasan
Section titled “Dasar Penugasan”Pelaksanaan tugas oleh Ahli Forensik Digital didasarkan pada:
Surat Perintah Forensik Digital
Section titled “Surat Perintah Forensik Digital”Surat perintah resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di lingkungan DJP. Surat ini menjadi dasar legal bagi Ahli Forensik Digital untuk memulai dan melaksanakan rangkaian kegiatan Forensik Digital. Tanpa surat perintah yang sah, kegiatan Forensik Digital tidak dapat dilaksanakan.
Peminta Bantuan
Section titled “Peminta Bantuan”Pihak yang mengajukan permintaan bantuan Forensik Digital kepada unit yang berwenang. Peminta Bantuan dapat berasal dari:
- Unit internal DJP
- Instansi pemerintah lain
- Aparat penegak hukum
Tanggung Jawab
Section titled “Tanggung Jawab”Ahli Forensik Digital bertanggung jawab atas:
- Pelaksanaan teknis — menjalankan seluruh tahapan PFD sesuai prosedur yang berlaku
- Integritas data — memastikan Data Elektronik tidak berubah selama penanganan
- Rantai Pengawasan — mencatat setiap tindakan dalam dokumen Rantai Pengawasan
- Pelaporan — menyusun Laporan Forensik Digital yang akurat dan objektif
- Kerahasiaan — menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan
Kualifikasi
Section titled “Kualifikasi”Ahli Forensik Digital wajib memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, meliputi:
- Pemahaman mendalam tentang prosedur PFD
- Kemampuan teknis dalam penanganan Data Elektronik dan Perangkat Elektronik
- Integritas dan ketidakberpihakan dalam pelaksanaan tugas