Lewati ke konten

PFD-100: Persiapan Kegiatan Forensik Digital

PFD-100 merupakan tahap fondasi yang dilaksanakan sebelum menyentuh perangkat atau data elektronik. Tahap ini memastikan seluruh kegiatan forensik digital berjalan dalam batas kewenangan hukum yang sah dan seluruh sarana teknis siap digunakan secara optimal. Minimisasi kesalahan di tahap ini sangat krusial — setiap keputusan yang diambil di awal akan memengaruhi validitas seluruh rangkaian kegiatan selanjutnya.

  • Memastikan Ahli Forensik Digital bertindak berdasarkan Surat Perintah yang sah dari Kepala Seksi.
  • Menyusun rencana kerja yang terukur dan disetujui pejabat berwenang.
  • Menyiapkan sarana dan prasarana teknis agar kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan alat di lapangan.
  • Menetapkan peran dan tanggung jawab setiap anggota tim secara jelas.

PFD-101: Persiapan Perolehan Data Elektronik

Section titled “PFD-101: Persiapan Perolehan Data Elektronik”

Sub-prosedur ini dimulai segera setelah penunjukan Ketua Tim oleh Kepala Seksi. Ketua Tim bertanggung jawab penuh atas koordinasi dan kelengkapan administrasi sebelum tim bergerak ke lokasi.

  1. Koordinasi dengan Peminta Bantuan — Ketua Tim berkomunikasi dengan pihak Peminta Bantuan menggunakan formulir F-PFD-001. Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi tentang objek yang akan diperoleh, lokasi, waktu pelaksanaan, serta potensi kendala di lapangan.

  2. Penyusunan Rencana Kerja — Ketua Tim menyusun Rencana Kerja Perolehan Data Elektronik menggunakan formulir F-PFD-002 (sebelumnya dikenal sebagai Rencana Strategi). Dokumen ini memuat:

    • Identifikasi objek perolehan (jenis perangkat, media penyimpanan, atau data yang ditargetkan).
    • Metode akuisisi yang akan digunakan (live acquisition, dead box acquisition, atau metode lainnya).
    • Estimasi waktu dan personel yang dibutuhkan.
    • Analisis risiko dan mitigasi di lapangan.
  3. Persetujuan Kepala Seksi — Rencana Kerja F-PFD-002 diajukan kepada Kepala Seksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanpa persetujuan ini, tim tidak dapat melangkah ke tahap perolehan.

  4. Penyiapan Sarana Teknis — Ahli Forensik Digital menyiapkan peralatan akuisisi, antara lain:

    • Write-blocker (perangkat keras maupun lunak) untuk mencegah perubahan data pada bukti asli.
    • Imager forensik (seperti FTK Imager, Tableau TX1/TD3) untuk proses akuisisi.
    • Media penyimpanan target dengan kapasitas memadai.
    • Perlengkapan pendukung (kabel daya, adaptor, label bukti, kantong anti-statis).
  5. Pencatatan Persiapan — Seluruh sarana yang disiapkan dicatat dalam Lembar Persiapan Kegiatan (F-PFD-021). Pencatatan ini wajib diselesaikan paling lambat pada hari yang sama sebelum akuisisi dilaksanakan. Kelalaian mencatat dapat mengakibatkan chain of custody tidak lengkap.

  • Legalitas: Setiap tindakan perolehan data harus memiliki dasar hukum (Surat Perintah) yang jelas.
  • Akuntabilitas: Setiap personel dan peralatan tercatat dengan baik.
  • Kesiapan: Tidak ada akuisisi yang dimulai tanpa verifikasi kelengkapan sarana.

PFD-102: Persiapan Pengolahan dan Analisis Data Elektronik

Section titled “PFD-102: Persiapan Pengolahan dan Analisis Data Elektronik”

Sub-prosedur ini berlaku dalam dua skenario:

  • Setelah kebutuhan Peminta Bantuan diketahui dari penelaahan hasil perolehan sebelumnya.
  • Jika Peminta Bantuan hanya meminta pengolahan dan/atau analisis data elektronik tanpa perolehan baru.
  1. Koordinasi Lanjutan — Ketua Tim kembali berkoordinasi dengan Peminta Bantuan untuk menggali kebutuhan spesifik pengolahan dan analisis. Informasi yang dihimpun menjadi dasar penyusunan rencana kerja.

  2. Penyusunan Rencana Kerja — Ketua Tim menyusun Rencana Kerja Pengolahan dan Analisis menggunakan formulir F-PFD-013. Dokumen ini mencakup:

    • Ruang lingkup pengolahan (pengindeksan, pencarian kata kunci, pemfilteran).
    • Metode analisis yang akan diterapkan (kategorisasi temuan, data carving, interpretasi).
    • Alat bantu analisis yang dibutuhkan (Magnet Axiom, EnCase, Autopsy, dsb.).
    • Estimasi waktu penyelesaian.
  3. Persetujuan Kepala SeksiF-PFD-013 wajib disetujui Kepala Seksi sebelum pekerjaan dimulai.

  4. Penunjukan Ahli — Kepala Seksi menerbitkan Surat Perintah yang menunjuk Ahli Forensik Digital untuk melaksanakan pengolahan dan analisis. Surat Perintah ini menjadi dasar kewenangan Ahli dalam mengakses dan mengolah data.

  5. Penyiapan Sarana Analisis — Ahli yang ditunjuk menyiapkan:

    • Komputer forensik dengan spesifikasi memadai.
    • Perangkat lunak analisis forensik berlisensi.
    • Media penyimpanan untuk working copy.
  • Kebutuhan sebagai pemicu: Alat dan metode analisis dipilih berdasarkan kebutuhan Peminta Bantuan, bukan sebaliknya.
  • Pemisahan peran: Ahli yang dipilih harus memiliki kompetensi sesuai dan ditunjuk secara resmi.

PeranTanggung Jawab
Kepala SeksiMenerbitkan Surat Perintah; menyetujui Rencana Kerja (F-PFD-002, F-PFD-013)
Ketua TimKoordinasi dengan Peminta Bantuan; menyusun rencana kerja; mengawasi kesiapan tim
Ahli Forensik DigitalMenyiapkan sarana teknis; mencatat persiapan di F-PFD-021
Peminta BantuanMemberikan informasi kebutuhan; menerima koordinasi via F-PFD-001
Kode FormulirNama FormulirDigunakan Pada
F-PFD-001Koordinasi dengan Peminta BantuanPFD-101
F-PFD-002Rencana Kerja Perolehan Data ElektronikPFD-101
F-PFD-013Rencana Kerja Pengolahan dan AnalisisPFD-102
F-PFD-021Lembar Persiapan KegiatanPFD-101