Lewati ke konten

Prosedur Forensik Digital

Bagian ini menjabarkan tujuh tahapan utama Prosedur Forensik Digital DJP, beserta seluruh prosedur turunannya. Setiap prosedur memiliki kode unik yang memudahkan referensi dalam dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan.


Tahap awal yang memastikan seluruh sumber daya dan prasyarat terpenuhi sebelum kegiatan forensik digital dimulai.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-101Perencanaan KegiatanMenyusun rencana kegiatan forensik digital berdasarkan permintaan, mencakup ruang lingkup, metode, personel, dan peralatan yang dibutuhkan.
PFD-102Persiapan Perangkat dan LingkunganMenyiapkan perangkat keras, perangkat lunak, dan lingkungan kerja forensik yang steril dan tervalidasi.

Tahap pengenalan awal terhadap objek forensik, bertujuan mendokumentasikan kondisi dan karakteristik sebelum tindakan lebih lanjut.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-201Identifikasi Barang Bukti ElektronikMelakukan identifikasi, pencatatan, dan pendokumentasian BBE di lokasi, termasuk kondisi fisik, nomor seri, dan karakteristik unik lainnya.

Tahap akuisisi data elektronik dari berbagai sumber menggunakan metode yang menjaga integritas data.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-301Akuisisi Data pada Perangkat Hidup (Live Acquisition)Memperoleh data dari perangkat yang sedang beroperasi, termasuk data volatile di memori.
PFD-302Akuisisi Data pada Perangkat Mati (Dead Acquisition)Memperoleh data dari perangkat dalam keadaan tidak beroperasi melalui imaging forensik.
PFD-303Akuisisi Data dari JaringanMemperoleh data yang sedang ditransmisikan atau tersimpan di perangkat jaringan.
PFD-304Akuisisi Data dari Layanan CloudMemperoleh data yang tersimpan di layanan komputasi awan sesuai kewenangan hukum.
PFD-305Akuisisi Data dari Media Penyimpanan BergerakMemperoleh data dari media penyimpanan lepas seperti USB drive, kartu memori, dan hard disk eksternal.

PFD-400: Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi

Section titled “PFD-400: Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi”

Tahap penanganan fisik dan logis barang bukti untuk menjaga integritas selama pengumpulan, penyimpanan, dan pengiriman.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-401Pengumpulan Barang Bukti ElektronikMengumpulkan BBE dari lokasi dengan prosedur yang mempertahankan rantai bukti.
PFD-402Pengamanan Barang Bukti ElektronikMengamankan BBE secara fisik dan logis, termasuk penyegelan dan pengendalian akses.
PFD-403Transportasi Barang Bukti ElektronikMemindahkan BBE antar lokasi dengan pengamanan dan dokumentasi yang memadai.
PFD-404Dokumentasi Rantai BuktiMencatat setiap perpindahan, penanganan, dan perubahan status BBE secara kronologis.
PFD-405Penyimpanan Barang Bukti ElektronikMenyimpan BBE di fasilitas penyimpanan yang aman dengan pengendalian lingkungan dan akses.

Tahap inti forensik digital di mana data hasil akuisisi diolah dan dianalisis untuk menemukan bukti yang relevan dengan kasus.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-501Pengolahan dan Analisis ForensikMelakukan pengolahan data (ekstraksi, pemulihan, pencarian) dan analisis forensik untuk mengidentifikasi, mengkorelasikan, dan menginterpretasi bukti digital.

Tahap pengelolaan data hasil forensik dan perangkat yang digunakan, memastikan data tetap terjaga integritasnya sepanjang siklus hidup kasus.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-601Pengelolaan Data Hasil ForensikMenyimpan, mengkatalogkan, dan mengelola data forensik beserta salinan cadangannya.
PFD-602Pengelolaan Perangkat ForensikMemelihara, mengkalibrasi, dan memvalidasi perangkat keras dan perangkat lunak forensik.
PFD-603Pemusnahan dan Pengembalian DataMemusnahkan atau mengembalikan data dan perangkat sesuai ketentuan setelah kasus selesai.

Tahap akhir yang menghasilkan laporan forensik digital sebagai produk utama yang akan digunakan dalam proses hukum.

KodeProsedurDeskripsi
PFD-701Penyusunan Laporan ForensikMenyusun laporan yang memuat temuan, metode, dan kesimpulan forensik secara objektif dan terverifikasi.
PFD-702Reviu dan Validasi LaporanMelakukan reviu teknis dan validasi terhadap laporan sebelum disampaikan kepada pihak yang berwenang.
PFD-703Penyampaian Laporan dan Kesaksian AhliMenyampaikan laporan dan memberikan keterangan ahli di persidangan bila diperlukan.

Seluruh prosedur dalam tujuh tahapan di atas dilaksanakan secara berurutan namun dapat bersifat iteratif — temuan pada tahap analisis dapat memerlukan akuisisi tambahan (PFD-300), dan sebaliknya. Setiap perulangan tetap mengikuti prosedur yang sama untuk menjaga integritas rantai bukti.