Formulir
Ikhtisar
Section titled “Ikhtisar”Bagian Formulir memuat seluruh dokumen, formulir, dan rekaman yang wajib digunakan dalam setiap tingkat dokumen PFD DJP. Formulir-formulir ini berfungsi sebagai alat dokumentasi dan bukti pelaksanaan kegiatan forensik digital, memastikan ketertelusuran dan akuntabilitas di setiap tahapan.
Format Penomoran Dokumen
Section titled “Format Penomoran Dokumen”| Level | Kode | Format Pedoman | Format Formulir | Jumlah Formulir |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PM | DOK.PM-01XX-YYYY | — (tidak ada formulir teknis) | 0 |
| 2 | PO | DOK.PO-02XX-YYYY | F-PO-XXX | 53 (001 s.d. 053) |
| 3 | PFD | DOK.PFD-03XX-YYYY | F-PFD-XXX | 21 (001 s.d. 021) |
| 4 | IK | DOK.IK-04XX-YYYY | Artefak digital (bukan formulir) | 0 |
Keterangan: XX menunjukkan varian dokumen, YYYY menunjukkan tahun penerbitan. Formulir dengan kode F- merupakan Rekaman Teknis yang wajib diisi dan diarsipkan.
Ringkasan Formulir Berdasarkan Tingkat
Section titled “Ringkasan Formulir Berdasarkan Tingkat”| Tingkat | Kode | Jumlah Formulir | Deskripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | PM | Persyaratan Formulir | Panduan Mutu menetapkan persyaratan minimal formulir yang harus dipenuhi di seluruh tingkatan, tanpa formulir spesifik sendiri. |
| 2 | F-PO | 53 formulir | Formulir pendukung proses manajemen laboratorium sesuai Prosedur Operasional. |
| 3 | F-PFD | 21 formulir | Formulir inti forensik digital yang digunakan dalam seluruh tujuh tahapan PFD. |
| 4 | IK | Artefak Digital | Instruksi Kerja menghasilkan artefak digital (log, metadata, tangkapan layar) sebagai rekaman pelaksanaan. |
Formulir F-PFD (21 Formulir)
Section titled “Formulir F-PFD (21 Formulir)”Formulir tingkat PFD adalah inti dokumentasi forensik digital, mencakup seluruh tujuh tahapan PFD-100 hingga PFD-700. Setiap formulir dirancang untuk mencatat informasi spesifik yang diperlukan pada tahapan tertentu, antara lain:
- Formulir Persiapan — mencatat personel, perangkat, dan metode yang direncanakan.
- Formulir Identifikasi — mendokumentasikan kondisi dan karakteristik BBE saat pertama kali ditemukan.
- Formulir Akuisisi — mencatat proses perolehan data, termasuk nilai hash dan metode yang digunakan.
- Formulir Rantai Bukti — mencatat kronologi penanganan BBE dari awal hingga akhir.
- Formulir Analisis — merekam langkah analisis, temuan, dan kesimpulan forensik.
- Formulir Pelaporan — mendokumentasikan isi laporan dan proses reviu.
Setiap formulir F-PFD wajib diisi lengkap, ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan disimpan sebagai bagian dari berkas kasus.
Formulir F-PO (53 Formulir)
Section titled “Formulir F-PO (53 Formulir)”Formulir tingkat Prosedur Operasional mendukung proses manajemen laboratorium, seperti:
- Pengendalian dokumen dan rekaman.
- Kaji ulang permintaan dan kontrak.
- Pengelolaan personel, pelatihan, dan kompetensi.
- Audit internal dan kaji ulang manajemen.
- Penanganan ketidaksesuaian dan tindakan korektif.
Persyaratan Panduan Mutu (PM)
Section titled “Persyaratan Panduan Mutu (PM)”Panduan Mutu tidak memiliki formulir spesifik, namun menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh formulir di tingkat PO dan PFD, antara lain:
- Setiap formulir harus memiliki identifikasi unik.
- Setiap formulir harus mencantumkan nomor versi dan tanggal berlaku.
- Pengisian harus menggunakan tinta permanen atau media digital yang tidak dapat diubah.
- Koreksi dilakukan dengan mencoret satu garis dan membubuhkan paraf, bukan menghapus.
Artefak Digital Instruksi Kerja (IK)
Section titled “Artefak Digital Instruksi Kerja (IK)”Instruksi Kerja menghasilkan rekaman dalam bentuk artefak digital sebagai bukti pelaksanaan tugas teknis, meliputi:
- Log Perangkat Lunak — catatan otomatis dari aplikasi forensik yang digunakan.
- Metadata File — informasi waktu, hash, dan atribut file hasil akuisisi.
- Tangkapan Layar — rekaman visual dari langkah-langkah kritis.
- Log Sistem — catatan aktivitas sistem forensik selama pelaksanaan.
Artefak digital ini harus disimpan bersama formulir terkait untuk melengkapi dokumentasi kasus secara utuh.