Lewati ke konten

Formulir

Bagian Formulir memuat seluruh dokumen, formulir, dan rekaman yang wajib digunakan dalam setiap tingkat dokumen PFD DJP. Formulir-formulir ini berfungsi sebagai alat dokumentasi dan bukti pelaksanaan kegiatan forensik digital, memastikan ketertelusuran dan akuntabilitas di setiap tahapan.

LevelKodeFormat PedomanFormat FormulirJumlah Formulir
1PMDOK.PM-01XX-YYYY— (tidak ada formulir teknis)0
2PODOK.PO-02XX-YYYYF-PO-XXX53 (001 s.d. 053)
3PFDDOK.PFD-03XX-YYYYF-PFD-XXX21 (001 s.d. 021)
4IKDOK.IK-04XX-YYYYArtefak digital (bukan formulir)0

Keterangan: XX menunjukkan varian dokumen, YYYY menunjukkan tahun penerbitan. Formulir dengan kode F- merupakan Rekaman Teknis yang wajib diisi dan diarsipkan.

TingkatKodeJumlah FormulirDeskripsi
1PMPersyaratan FormulirPanduan Mutu menetapkan persyaratan minimal formulir yang harus dipenuhi di seluruh tingkatan, tanpa formulir spesifik sendiri.
2F-PO53 formulirFormulir pendukung proses manajemen laboratorium sesuai Prosedur Operasional.
3F-PFD21 formulirFormulir inti forensik digital yang digunakan dalam seluruh tujuh tahapan PFD.
4IKArtefak DigitalInstruksi Kerja menghasilkan artefak digital (log, metadata, tangkapan layar) sebagai rekaman pelaksanaan.

Formulir tingkat PFD adalah inti dokumentasi forensik digital, mencakup seluruh tujuh tahapan PFD-100 hingga PFD-700. Setiap formulir dirancang untuk mencatat informasi spesifik yang diperlukan pada tahapan tertentu, antara lain:

  • Formulir Persiapan — mencatat personel, perangkat, dan metode yang direncanakan.
  • Formulir Identifikasi — mendokumentasikan kondisi dan karakteristik BBE saat pertama kali ditemukan.
  • Formulir Akuisisi — mencatat proses perolehan data, termasuk nilai hash dan metode yang digunakan.
  • Formulir Rantai Bukti — mencatat kronologi penanganan BBE dari awal hingga akhir.
  • Formulir Analisis — merekam langkah analisis, temuan, dan kesimpulan forensik.
  • Formulir Pelaporan — mendokumentasikan isi laporan dan proses reviu.

Setiap formulir F-PFD wajib diisi lengkap, ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan disimpan sebagai bagian dari berkas kasus.


Formulir tingkat Prosedur Operasional mendukung proses manajemen laboratorium, seperti:

  • Pengendalian dokumen dan rekaman.
  • Kaji ulang permintaan dan kontrak.
  • Pengelolaan personel, pelatihan, dan kompetensi.
  • Audit internal dan kaji ulang manajemen.
  • Penanganan ketidaksesuaian dan tindakan korektif.

Panduan Mutu tidak memiliki formulir spesifik, namun menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh formulir di tingkat PO dan PFD, antara lain:

  • Setiap formulir harus memiliki identifikasi unik.
  • Setiap formulir harus mencantumkan nomor versi dan tanggal berlaku.
  • Pengisian harus menggunakan tinta permanen atau media digital yang tidak dapat diubah.
  • Koreksi dilakukan dengan mencoret satu garis dan membubuhkan paraf, bukan menghapus.

Instruksi Kerja menghasilkan rekaman dalam bentuk artefak digital sebagai bukti pelaksanaan tugas teknis, meliputi:

  • Log Perangkat Lunak — catatan otomatis dari aplikasi forensik yang digunakan.
  • Metadata File — informasi waktu, hash, dan atribut file hasil akuisisi.
  • Tangkapan Layar — rekaman visual dari langkah-langkah kritis.
  • Log Sistem — catatan aktivitas sistem forensik selama pelaksanaan.

Artefak digital ini harus disimpan bersama formulir terkait untuk melengkapi dokumentasi kasus secara utuh.