Forensik Digital
Forensik Digital adalah rangkaian penanganan Data Elektronik yang dilakukan melalui prosedur, teknik, dan cara khusus untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data.
Tujuan
Section titled “Tujuan”Kegiatan Forensik Digital bertujuan menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
Dengan kata lain, setiap hasil Forensik Digital harus memenuhi dua syarat utama:
- Dapat dimanfaatkan — informasi yang dihasilkan relevan dan berguna bagi pihak yang membutuhkan (Peminta Bantuan)
- Sah dan meyakinkan di hadapan hukum — prosedur yang dijalankan memenuhi kaidah hukum pembuktian sehingga hasilnya dapat diterima sebagai alat bukti dalam proses peradilan
Tujuh Tahapan PFD
Section titled “Tujuh Tahapan PFD”Forensik Digital di lingkungan DJP dilaksanakan dalam tujuh tahapan sesuai Prosedur Forensik Digital (PFD):
| Tahap | Kode | Nama Tahapan |
|---|---|---|
| 1 | PFD-100 | Persiapan Kegiatan |
| 2 | PFD-200 | Identifikasi |
| 3 | PFD-300 | Perolehan Data Elektronik |
| 4 | PFD-400 | Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi |
| 5 | PFD-500 | Pengolahan dan Analisis |
| 6 | PFD-600 | Pengelolaan Data dan Perangkat |
| 7 | PFD-700 | Pelaporan |
Setiap tahapan memiliki prosedur baku yang wajib diikuti oleh Ahli Forensik Digital untuk menjamin integritas dan validitas hasil.
Prinsip Dasar
Section titled “Prinsip Dasar”Forensik Digital menjunjung prinsip-prinsip berikut:
- Integritas — Data Elektronik yang diperiksa tidak berubah dari kondisi aslinya
- Ketertelusuran — Setiap tindakan tercatat dalam Rantai Pengawasan
- Objektivitas — Analisis dilakukan tanpa bias, berdasarkan bukti yang ada
- Kompetensi — Hanya dilaksanakan oleh Ahli Forensik Digital yang memiliki kewenangan
- Kerahasiaan — Informasi yang diperoleh dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku