Lewati ke konten

Forensik Digital

Forensik Digital adalah rangkaian penanganan Data Elektronik yang dilakukan melalui prosedur, teknik, dan cara khusus untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data.

Kegiatan Forensik Digital bertujuan menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.

Dengan kata lain, setiap hasil Forensik Digital harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Dapat dimanfaatkan — informasi yang dihasilkan relevan dan berguna bagi pihak yang membutuhkan (Peminta Bantuan)
  2. Sah dan meyakinkan di hadapan hukum — prosedur yang dijalankan memenuhi kaidah hukum pembuktian sehingga hasilnya dapat diterima sebagai alat bukti dalam proses peradilan

Forensik Digital di lingkungan DJP dilaksanakan dalam tujuh tahapan sesuai Prosedur Forensik Digital (PFD):

TahapKodeNama Tahapan
1PFD-100Persiapan Kegiatan
2PFD-200Identifikasi
3PFD-300Perolehan Data Elektronik
4PFD-400Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi
5PFD-500Pengolahan dan Analisis
6PFD-600Pengelolaan Data dan Perangkat
7PFD-700Pelaporan

Setiap tahapan memiliki prosedur baku yang wajib diikuti oleh Ahli Forensik Digital untuk menjamin integritas dan validitas hasil.

Forensik Digital menjunjung prinsip-prinsip berikut:

  • Integritas — Data Elektronik yang diperiksa tidak berubah dari kondisi aslinya
  • Ketertelusuran — Setiap tindakan tercatat dalam Rantai Pengawasan
  • Objektivitas — Analisis dilakukan tanpa bias, berdasarkan bukti yang ada
  • Kompetensi — Hanya dilaksanakan oleh Ahli Forensik Digital yang memiliki kewenangan
  • Kerahasiaan — Informasi yang diperoleh dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku