PFD-600: Pengelolaan Data Elektronik dan Perangkat Elektronik
PFD-600 mengatur prosedur pengelolaan data elektronik dan perangkat elektronik di laboratorium forensik digital. Tahap ini mencakup tiga kegiatan utama: penerimaan, penyerahan, dan penghapusan/pemusnahan. Seluruh perpindahan penguasaan (custody) tercatat dalam dokumen Chain of Custody untuk menjaga integritas dan akuntabilitas barang bukti.
Prinsip Dasar
Section titled “Prinsip Dasar”- Chain of Custody: Setiap perpindahan penguasaan barang bukti harus tercatat — siapa, kapan, di mana, mengapa.
- Keamanan: Barang bukti disimpan di fasilitas dengan akses terbatas.
- Preservasi: Kondisi barang bukti dipertahankan; tidak boleh rusak, berubah, atau terkontaminasi.
- Akuntabilitas: Setiap barang bukti dapat dilacak dari saat diterima hingga saat dimusnahkan.
PFD-601: Penerimaan
Section titled “PFD-601: Penerimaan”Sub-prosedur PFD-601 mengatur penerimaan data elektronik dan perangkat elektronik di laboratorium forensik digital. Tahap ini merupakan titik masuk seluruh objek forensik ke dalam lingkungan laboratorium yang terkendali.
Alur Penerimaan
Section titled “Alur Penerimaan”1. Pemeriksaan Fisik Awal
Section titled “1. Pemeriksaan Fisik Awal”Sebelum menerima, petugas laboratorium melakukan pemeriksaan:
- Kondisi segel — Apakah segel dalam keadaan utuh? Jika rusak atau mencurigakan, catat secara detail dan laporkan kepada Ketua Tim.
- Kondisi kemasan — Apakah kemasan rusak, basah, atau menunjukkan tanda-tanda dibuka?
- Kesesuaian label — Cocokkan label di kemasan dengan dokumen pengantar.
2. Inventarisasi dan Verifikasi
Section titled “2. Inventarisasi dan Verifikasi”Buka kemasan dan periksa setiap objek satu per satu:
| Objek | Yang Diperiksa |
|---|---|
| Komputer/laptop | Nomor seri, merek, model, kondisi fisik (lecet, retak), jumlah dan jenis drive |
| Media portabel | Jumlah, kapasitas, nomor seri, kondisi fisik |
| Telepon seluler | IMEI, nomor seri, model, kondisi, status terkunci/tidak, airplane mode |
| File image | Verifikasi hash terhadap catatan akuisisi |
| Dokumen fisik terkait | Catatan, sticky note, kredensial |
3. Pencatatan Chain of Custody — Penerimaan
Section titled “3. Pencatatan Chain of Custody — Penerimaan”Setiap objek dicatat dalam buku log laboratorium atau sistem manajemen bukti digital. Informasi yang dicatat:
- Nomor register/case ID.
- Tanggal dan waktu penerimaan.
- Identitas petugas yang menyerahkan (dari tim lapangan).
- Identitas petugas laboratorium yang menerima.
- Deskripsi dan kondisi setiap objek.
- Nomor segel (lama dan baru jika diganti).
- Nomor loker/rak penyimpanan yang dialokasikan.
Menggunakan formulir:
F-PFD-011— Chain of Custody untuk Barang Bukti (perangkat fisik).F-PFD-012— Chain of Custody untuk Data Elektronik (file image, salinan logis).
4. Penyimpanan
Section titled “4. Penyimpanan”Setelah dicatat, objek disimpan di fasilitas penyimpanan:
- Ruang penyimpanan terkunci — Akses terbatas untuk personel berwenang.
- Loker/rak bernomor — Setiap objek memiliki lokasi spesifik yang tercatat.
- Lingkungan terkendali — Suhu dan kelembapan dipantau; bebas debu; terlindung dari medan elektromagnetik.
- Sistem pengawasan — CCTV 24/7; log akses ruangan.
5. Penandaan Status
Section titled “5. Penandaan Status”Setiap objek diberi label status:
- Menunggu pengolahan — Belum diproses.
- Dalam pengolahan — Sedang dianalisis oleh Ahli.
- Selesai — Pengolahan/analisis selesai; menunggu penyerahan atau pemusnahan.
PFD-602: Penyerahan
Section titled “PFD-602: Penyerahan”Sub-prosedur PFD-602 mengatur penyerahan data elektronik dan perangkat elektronik — dari laboratorium ke pihak yang berwenang, atau antar personel di dalam laboratorium.
Skenario Penyerahan
Section titled “Skenario Penyerahan”| Skenario | Penerima | Tujuan |
|---|---|---|
| Penyerahan ke Ahli | Ahli Forensik Digital | Untuk dilakukan pengolahan/analisis |
| Pengembalian dari Ahli | Petugas laboratorium | Setelah pengolahan/analisis selesai |
| Penyerahan ke Peminta Bantuan | Peminta Bantuan / Penyidik | Untuk digunakan dalam proses hukum |
| Penyerahan ke pihak ketiga | Pihak eksternal yang berwenang | Misalnya untuk pemeriksaan lanjutan di lab lain |
| Penyerahan antar shift | Petugas laboratorium | Pergantian petugas jaga |
Alur Penyerahan
Section titled “Alur Penyerahan”1. Verifikasi Kebutuhan dan Otorisasi
Section titled “1. Verifikasi Kebutuhan dan Otorisasi”- Periksa apakah penyerahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pastikan ada dokumen otorisasi (Surat Perintah, surat permintaan resmi).
- Verifikasi identitas penerima.
2. Pemeriksaan Sebelum Serah Terima
Section titled “2. Pemeriksaan Sebelum Serah Terima”- Periksa kembali kondisi objek dan segel.
- Verifikasi bahwa hash data elektronik masih sesuai.
- Pastikan dokumentasi yang diperlukan telah lengkap.
3. Pencatatan Serah Terima
Section titled “3. Pencatatan Serah Terima”Menggunakan formulir yang sama (F-PFD-011, F-PFD-012):
- Tanggal dan waktu serah terima.
- Identitas dan tanda tangan pihak yang menyerahkan.
- Identitas dan tanda tangan pihak yang menerima.
- Tujuan penyerahan (untuk pengolahan, untuk penyidikan, dsb.).
- Kondisi objek saat diserahkan (segel utuh, kemasan baik).
- Hash verifikasi (untuk data elektronik).
4. Pemutakhiran Status
Section titled “4. Pemutakhiran Status”Status objek diperbarui dalam sistem manajemen bukti:
- Pindah ke “Dalam pengolahan” jika diserahkan ke Ahli.
- Pindah ke “Selesai” jika diserahkan kembali ke petugas.
- Pindah ke “Keluar” jika diserahkan ke pihak eksternal.
5. Dokumentasi Pendukung
Section titled “5. Dokumentasi Pendukung”Dalam hal penyerahan ke pihak eksternal, buat:
- Berita Acara Serah Terima.
- Fotokopi dokumen Chain of Custody yang ditandatangani.
- Arsip salinan dokumen untuk laboratorium.
PFD-603: Penghapusan/Pemusnahan
Section titled “PFD-603: Penghapusan/Pemusnahan”Sub-prosedur PFD-603 mengatur penghapusan atau pemusnahan data elektronik dan perangkat elektronik setelah perkara selesai atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Skenario Penghapusan/Pemusnahan
Section titled “Skenario Penghapusan/Pemusnahan”| Skenario | Metode | Objek |
|---|---|---|
| Perkara selesai — data tidak relevan lagi | Penghapusan aman | File image, working copy, data hasil pengolahan |
| Perkara selesai — perangkat dikembalikan | Penghapusan aman + serah terima | Perangkat yang akan dikembalikan ke pemilik |
| Perangkat rusak/tidak berguna | Pemusnahan fisik | Media penyimpanan, perangkat yang tidak dapat diperbaiki |
| Kebijakan retensi | Penghapusan aman | Data yang melampaui masa simpan |
Alur Penghapusan Data
Section titled “Alur Penghapusan Data”1. Otorisasi
Section titled “1. Otorisasi”- Dapatkan otorisasi tertulis dari pejabat berwenang (Kepala Seksi).
- Verifikasi bahwa data memang sudah tidak diperlukan untuk proses hukum.
- Periksa kebijakan retensi — beberapa perkara mewajibkan penyimpanan untuk jangka waktu tertentu.
2. Metode Penghapusan Aman
Section titled “2. Metode Penghapusan Aman”Penghapusan biasa (delete) tidak cukup — data masih dapat dipulihkan. Metode yang disetujui:
| Metode | Deskripsi | Standar |
|---|---|---|
| Overwrite | Menimpa seluruh sektor dengan pola data (nol, acak, DoD) | DoD 5220.22-M (3-pass atau 7-pass); NIST SP 800-88 |
| Degaussing | Menghapus data magnetik dengan medan elektromagnetik kuat | Hanya untuk HDD magnetik; tidak efektif untuk SSD |
| Enkripsi + penghapusan kunci | Mengenkripsi data lalu menghapus kunci enkripsi (crypto-erase) | Efektif untuk SSD dengan enkripsi perangkat keras |
| Secure erase | Perintah ATA Secure Erase pada HDD/SSD | Standar bawaan firmware |
Alat: DBAN (Darik’s Boot and Nuke), Blancco, Parted Magic, fitur bawaan drive firmware.
3. Verifikasi Penghapusan
Section titled “3. Verifikasi Penghapusan”Setelah penghapusan:
- Lakukan verifikasi bahwa data tidak dapat dipulihkan.
- Gunakan alat data recovery (Photorec, Recuva) untuk mengonfirmasi tidak ada data tersisa.
- Catat hasil verifikasi.
4. Dokumentasi Penghapusan
Section titled “4. Dokumentasi Penghapusan”Buat catatan penghapusan yang mencakup:
- Identitas objek yang dihapus.
- Metode penghapusan yang digunakan.
- Alat yang digunakan.
- Tanggal dan waktu penghapusan.
- Hasil verifikasi.
- Tanda tangan petugas pelaksana dan saksi.
Alur Pemusnahan Fisik
Section titled “Alur Pemusnahan Fisik”Untuk perangkat yang dimusnahkan secara fisik:
- Otorisasi — Seperti penghapusan data.
- Metode pemusnahan:
- Penghancuran (shredding) — Mesin penghancur khusus HDD/SSD.
- Pengeboran — Melubangi platter HDD di beberapa titik.
- Pembakaran/peleburan — Untuk pemusnahan total (fasilitas khusus).
- Penghancuran chip — Untuk SSD dan media flash.
- Dokumentasi — Foto sebelum dan sesudah; catat metode, alat, lokasi.
- Pembuangan — Sesuai prosedur pembuangan limbah elektronik.
Pencatatan Chain of Custody
Section titled “Pencatatan Chain of Custody”Chain of Custody adalah tulang punggung akuntabilitas dalam PFD-600. Setiap pergerakan barang bukti — masuk, keluar, dipinjam, dikembalikan, dimusnahkan — tercatat tanpa celah (gap).
Formulir yang Digunakan
Section titled “Formulir yang Digunakan”| Kode Formulir | Nama | Untuk |
|---|---|---|
F-PFD-011 | Chain of Custody — Barang Bukti | Perangkat fisik: komputer, laptop, HDD, USB, telepon seluler |
F-PFD-012 | Chain of Custody — Data Elektronik | File image, working copy, data hasil ekspor/unduhan |
Isi Minimum Chain of Custody
Section titled “Isi Minimum Chain of Custody”Setiap entri dalam Chain of Custody harus memuat:
- Nomor referensi unik — Nomor kasus dan nomor item.
- Deskripsi item — Apa, merek, model, nomor seri, hash (jika berlaku).
- Tanggal dan waktu — Presisi minimal sampai menit.
- Pihak yang terlibat — Nama dan tanda tangan penyerah dan penerima.
- Alasan perpindahan — Tujuan penyerahan (pengolahan, penyidikan, pemusnahan).
- Kondisi item — Kondisi fisik, status segel, hash verifikasi.
Prinsip “Tidak Ada Celah”
Section titled “Prinsip “Tidak Ada Celah””Jika terjadi ketidakcocokan atau celah dalam Chain of Custody, integritas barang bukti dapat dipertanyakan di pengadilan. Oleh karena itu:
- Setiap perpindahan wajib dicatat saat itu juga, bukan di kemudian hari.
- Koreksi dilakukan dengan mencoret satu garis (tidak ditimpa/dihapus), diparaf, dan tulis koreksi di sampingnya.
- Log digital harus memiliki audit trail yang tidak dapat diubah (append-only).
Formulir Terkait
Section titled “Formulir Terkait”| Kode Formulir | Nama Formulir | Digunakan Pada |
|---|---|---|
F-PFD-011 | Chain of Custody — Barang Bukti | PFD-601, PFD-602 |
F-PFD-012 | Chain of Custody — Data Elektronik | PFD-601, PFD-602 |
Keterkaitan Prosedur
Section titled “Keterkaitan Prosedur”- Sebelum:
PFD-400(Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi) - Sesudah:
PFD-500(Pengolahan dan Analisis) atauPFD-700(Pelaporan) - Paralel: Berjalan seiring dengan seluruh tahap sejak barang bukti tiba di lab