Lewati ke konten

PFD-600: Pengelolaan Data Elektronik dan Perangkat Elektronik

PFD-600 mengatur prosedur pengelolaan data elektronik dan perangkat elektronik di laboratorium forensik digital. Tahap ini mencakup tiga kegiatan utama: penerimaan, penyerahan, dan penghapusan/pemusnahan. Seluruh perpindahan penguasaan (custody) tercatat dalam dokumen Chain of Custody untuk menjaga integritas dan akuntabilitas barang bukti.


  • Chain of Custody: Setiap perpindahan penguasaan barang bukti harus tercatat — siapa, kapan, di mana, mengapa.
  • Keamanan: Barang bukti disimpan di fasilitas dengan akses terbatas.
  • Preservasi: Kondisi barang bukti dipertahankan; tidak boleh rusak, berubah, atau terkontaminasi.
  • Akuntabilitas: Setiap barang bukti dapat dilacak dari saat diterima hingga saat dimusnahkan.

Sub-prosedur PFD-601 mengatur penerimaan data elektronik dan perangkat elektronik di laboratorium forensik digital. Tahap ini merupakan titik masuk seluruh objek forensik ke dalam lingkungan laboratorium yang terkendali.

Sebelum menerima, petugas laboratorium melakukan pemeriksaan:

  • Kondisi segel — Apakah segel dalam keadaan utuh? Jika rusak atau mencurigakan, catat secara detail dan laporkan kepada Ketua Tim.
  • Kondisi kemasan — Apakah kemasan rusak, basah, atau menunjukkan tanda-tanda dibuka?
  • Kesesuaian label — Cocokkan label di kemasan dengan dokumen pengantar.

Buka kemasan dan periksa setiap objek satu per satu:

ObjekYang Diperiksa
Komputer/laptopNomor seri, merek, model, kondisi fisik (lecet, retak), jumlah dan jenis drive
Media portabelJumlah, kapasitas, nomor seri, kondisi fisik
Telepon selulerIMEI, nomor seri, model, kondisi, status terkunci/tidak, airplane mode
File imageVerifikasi hash terhadap catatan akuisisi
Dokumen fisik terkaitCatatan, sticky note, kredensial

3. Pencatatan Chain of Custody — Penerimaan

Section titled “3. Pencatatan Chain of Custody — Penerimaan”

Setiap objek dicatat dalam buku log laboratorium atau sistem manajemen bukti digital. Informasi yang dicatat:

  • Nomor register/case ID.
  • Tanggal dan waktu penerimaan.
  • Identitas petugas yang menyerahkan (dari tim lapangan).
  • Identitas petugas laboratorium yang menerima.
  • Deskripsi dan kondisi setiap objek.
  • Nomor segel (lama dan baru jika diganti).
  • Nomor loker/rak penyimpanan yang dialokasikan.

Menggunakan formulir:

  • F-PFD-011 — Chain of Custody untuk Barang Bukti (perangkat fisik).
  • F-PFD-012 — Chain of Custody untuk Data Elektronik (file image, salinan logis).

Setelah dicatat, objek disimpan di fasilitas penyimpanan:

  • Ruang penyimpanan terkunci — Akses terbatas untuk personel berwenang.
  • Loker/rak bernomor — Setiap objek memiliki lokasi spesifik yang tercatat.
  • Lingkungan terkendali — Suhu dan kelembapan dipantau; bebas debu; terlindung dari medan elektromagnetik.
  • Sistem pengawasan — CCTV 24/7; log akses ruangan.

Setiap objek diberi label status:

  • Menunggu pengolahan — Belum diproses.
  • Dalam pengolahan — Sedang dianalisis oleh Ahli.
  • Selesai — Pengolahan/analisis selesai; menunggu penyerahan atau pemusnahan.

Sub-prosedur PFD-602 mengatur penyerahan data elektronik dan perangkat elektronik — dari laboratorium ke pihak yang berwenang, atau antar personel di dalam laboratorium.

SkenarioPenerimaTujuan
Penyerahan ke AhliAhli Forensik DigitalUntuk dilakukan pengolahan/analisis
Pengembalian dari AhliPetugas laboratoriumSetelah pengolahan/analisis selesai
Penyerahan ke Peminta BantuanPeminta Bantuan / PenyidikUntuk digunakan dalam proses hukum
Penyerahan ke pihak ketigaPihak eksternal yang berwenangMisalnya untuk pemeriksaan lanjutan di lab lain
Penyerahan antar shiftPetugas laboratoriumPergantian petugas jaga
  • Periksa apakah penyerahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pastikan ada dokumen otorisasi (Surat Perintah, surat permintaan resmi).
  • Verifikasi identitas penerima.
  • Periksa kembali kondisi objek dan segel.
  • Verifikasi bahwa hash data elektronik masih sesuai.
  • Pastikan dokumentasi yang diperlukan telah lengkap.

Menggunakan formulir yang sama (F-PFD-011, F-PFD-012):

  • Tanggal dan waktu serah terima.
  • Identitas dan tanda tangan pihak yang menyerahkan.
  • Identitas dan tanda tangan pihak yang menerima.
  • Tujuan penyerahan (untuk pengolahan, untuk penyidikan, dsb.).
  • Kondisi objek saat diserahkan (segel utuh, kemasan baik).
  • Hash verifikasi (untuk data elektronik).

Status objek diperbarui dalam sistem manajemen bukti:

  • Pindah ke “Dalam pengolahan” jika diserahkan ke Ahli.
  • Pindah ke “Selesai” jika diserahkan kembali ke petugas.
  • Pindah ke “Keluar” jika diserahkan ke pihak eksternal.

Dalam hal penyerahan ke pihak eksternal, buat:

  • Berita Acara Serah Terima.
  • Fotokopi dokumen Chain of Custody yang ditandatangani.
  • Arsip salinan dokumen untuk laboratorium.

Sub-prosedur PFD-603 mengatur penghapusan atau pemusnahan data elektronik dan perangkat elektronik setelah perkara selesai atau sesuai ketentuan yang berlaku.

SkenarioMetodeObjek
Perkara selesai — data tidak relevan lagiPenghapusan amanFile image, working copy, data hasil pengolahan
Perkara selesai — perangkat dikembalikanPenghapusan aman + serah terimaPerangkat yang akan dikembalikan ke pemilik
Perangkat rusak/tidak bergunaPemusnahan fisikMedia penyimpanan, perangkat yang tidak dapat diperbaiki
Kebijakan retensiPenghapusan amanData yang melampaui masa simpan
  • Dapatkan otorisasi tertulis dari pejabat berwenang (Kepala Seksi).
  • Verifikasi bahwa data memang sudah tidak diperlukan untuk proses hukum.
  • Periksa kebijakan retensi — beberapa perkara mewajibkan penyimpanan untuk jangka waktu tertentu.

Penghapusan biasa (delete) tidak cukup — data masih dapat dipulihkan. Metode yang disetujui:

MetodeDeskripsiStandar
OverwriteMenimpa seluruh sektor dengan pola data (nol, acak, DoD)DoD 5220.22-M (3-pass atau 7-pass); NIST SP 800-88
DegaussingMenghapus data magnetik dengan medan elektromagnetik kuatHanya untuk HDD magnetik; tidak efektif untuk SSD
Enkripsi + penghapusan kunciMengenkripsi data lalu menghapus kunci enkripsi (crypto-erase)Efektif untuk SSD dengan enkripsi perangkat keras
Secure erasePerintah ATA Secure Erase pada HDD/SSDStandar bawaan firmware

Alat: DBAN (Darik’s Boot and Nuke), Blancco, Parted Magic, fitur bawaan drive firmware.

Setelah penghapusan:

  • Lakukan verifikasi bahwa data tidak dapat dipulihkan.
  • Gunakan alat data recovery (Photorec, Recuva) untuk mengonfirmasi tidak ada data tersisa.
  • Catat hasil verifikasi.

Buat catatan penghapusan yang mencakup:

  • Identitas objek yang dihapus.
  • Metode penghapusan yang digunakan.
  • Alat yang digunakan.
  • Tanggal dan waktu penghapusan.
  • Hasil verifikasi.
  • Tanda tangan petugas pelaksana dan saksi.

Untuk perangkat yang dimusnahkan secara fisik:

  1. Otorisasi — Seperti penghapusan data.
  2. Metode pemusnahan:
    • Penghancuran (shredding) — Mesin penghancur khusus HDD/SSD.
    • Pengeboran — Melubangi platter HDD di beberapa titik.
    • Pembakaran/peleburan — Untuk pemusnahan total (fasilitas khusus).
    • Penghancuran chip — Untuk SSD dan media flash.
  3. Dokumentasi — Foto sebelum dan sesudah; catat metode, alat, lokasi.
  4. Pembuangan — Sesuai prosedur pembuangan limbah elektronik.

Chain of Custody adalah tulang punggung akuntabilitas dalam PFD-600. Setiap pergerakan barang bukti — masuk, keluar, dipinjam, dikembalikan, dimusnahkan — tercatat tanpa celah (gap).

Kode FormulirNamaUntuk
F-PFD-011Chain of Custody — Barang BuktiPerangkat fisik: komputer, laptop, HDD, USB, telepon seluler
F-PFD-012Chain of Custody — Data ElektronikFile image, working copy, data hasil ekspor/unduhan

Setiap entri dalam Chain of Custody harus memuat:

  1. Nomor referensi unik — Nomor kasus dan nomor item.
  2. Deskripsi item — Apa, merek, model, nomor seri, hash (jika berlaku).
  3. Tanggal dan waktu — Presisi minimal sampai menit.
  4. Pihak yang terlibat — Nama dan tanda tangan penyerah dan penerima.
  5. Alasan perpindahan — Tujuan penyerahan (pengolahan, penyidikan, pemusnahan).
  6. Kondisi item — Kondisi fisik, status segel, hash verifikasi.

Jika terjadi ketidakcocokan atau celah dalam Chain of Custody, integritas barang bukti dapat dipertanyakan di pengadilan. Oleh karena itu:

  • Setiap perpindahan wajib dicatat saat itu juga, bukan di kemudian hari.
  • Koreksi dilakukan dengan mencoret satu garis (tidak ditimpa/dihapus), diparaf, dan tulis koreksi di sampingnya.
  • Log digital harus memiliki audit trail yang tidak dapat diubah (append-only).

Kode FormulirNama FormulirDigunakan Pada
F-PFD-011Chain of Custody — Barang BuktiPFD-601, PFD-602
F-PFD-012Chain of Custody — Data ElektronikPFD-601, PFD-602
  • Sebelum: PFD-400 (Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi)
  • Sesudah: PFD-500 (Pengolahan dan Analisis) atau PFD-700 (Pelaporan)
  • Paralel: Berjalan seiring dengan seluruh tahap sejak barang bukti tiba di lab