Lewati ke konten

Penanganan Pekerjaan Tidak Sesuai

Dokumen Rujukan: PO-013 — Penanganan Pekerjaan Tidak Sesuai

Pekerjaan Tidak Sesuai adalah status yang diberikan terhadap kegiatan pengujian forensik yang mengalami kendala sehingga tidak dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan atau menghasilkan luaran yang tidak memenuhi persyaratan.

Status ini diterapkan pada setiap tahapan kegiatan forensik digital, mulai dari penerimaan permintaan hingga penyampaian laporan.

Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai Pekerjaan Tidak Sesuai apabila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

Kondisi di mana prosedur operasional atau instruksi kerja yang ditetapkan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, antara lain karena:

  • Ketidaksesuaian antara jenis perangkat yang diterima dengan prosedur yang tersedia
  • Kondisi perangkat bukti yang tidak memungkinkan penerapan prosedur standar (kerusakan fisik, enkripsi yang tidak dapat ditembus)
  • Keterbatasan peralatan laboratorium untuk menangani jenis perangkat tertentu
  • Situasi darurat yang menghalangi pelaksanaan prosedur normal

2. Peralatan Gagal Membaca / Integritas Data Bermasalah

Section titled “2. Peralatan Gagal Membaca / Integritas Data Bermasalah”

Kondisi di mana hasil akuisisi atau analisis menunjukkan tanda-tanda ketidakberesan:

  • Peralatan forensik gagal membaca media penyimpanan secara konsisten
  • Hash verifikasi tidak cocok antara sumber dan hasil akuisisi
  • Data yang diperoleh menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau modifikasi
  • Ketidakmampuan peralatan untuk memproses format atau sistem berkas tertentu

Kondisi di mana temuan atau hasil pengujian tidak sesuai dengan ruang lingkup permintaan awal:

  • Hasil pengujian menunjukkan ketidakmungkinan teknis untuk memenuhi permintaan
  • Informasi yang diminta tidak ditemukan pada perangkat bukti
  • Cakupan pengujian yang diminta tidak dapat dipenuhi dalam batasan waktu atau sumber daya yang tersedia
  1. Identifikasi — Personel yang melaksanakan pengujian mengidentifikasi adanya kondisi yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai prosedur.

  2. Pencatatan — Kondisi yang ditemukan dicatat secara rinci, termasuk: jenis ketidaksesuaian, tahapan kegiatan yang terdampak, peralatan atau prosedur yang terlibat, serta waktu kejadian.

  3. Pelaporan kepada Manajemen — Personel segera melaporkan kondisi Pekerjaan Tidak Sesuai kepada manajemen laboratorium untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

  4. Evaluasi Manajemen — Manajemen mengevaluasi laporan dan menentukan langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan pengujian.

  5. Pemberitahuan kepada Peminta Bantuan — Manajemen melaporkan alasan dan rincian ketidaksesuaian kepada Peminta Bantuan (Penyidik) agar bukti tidak dilanjutkan jika berpotensi cacat hukum.

  6. Tindakan Korektif — Laboratorium melaksanakan tindakan korektif untuk mencegah keberulangan ketidaksesuaian serupa di masa mendatang.

Manajemen laboratorium memiliki kewenangan penuh untuk:

  • Menghentikan kegiatan pengujian — apabila kelanjutan pengujian berpotensi merusak integritas bukti atau menghasilkan temuan yang tidak sah secara hukum
  • Menentukan tindakan korektif — termasuk perbaikan peralatan, revisi prosedur, atau pelatihan ulang personel
  • Menetapkan status kasus — menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan setelah tindakan korektif atau harus dihentikan secara permanen
  • Berkomunikasi dengan Peminta Bantuan — menyampaikan informasi yang diperlukan mengenai status dan kendala pengujian

Pekerjaan Tidak Sesuai memiliki implikasi hukum yang serius karena menyangkut keabsahan bukti elektronik:

  • Bukti yang diproses melalui prosedur yang tidak sesuai berpotensi ditolak di pengadilan
  • Laboratorium bertanggung jawab untuk memastikan setiap bukti yang dilaporkan telah melalui prosedur yang sah
  • Peminta Bantuan harus memperoleh informasi yang jujur dan lengkap mengenai keterbatasan pengujian untuk pengambilan keputusan hukum

Untuk meminimalkan terjadinya Pekerjaan Tidak Sesuai, laboratorium menerapkan langkah-langkah pencegahan:

  • Pemeliharaan dan kalibrasi peralatan secara berkala
  • Pelatihan personel yang berkesinambungan
  • Peninjauan dan pemutakhiran prosedur secara rutin
  • Komunikasi awal dengan Peminta Bantuan untuk menyamakan ekspektasi dan ruang lingkup pengujian