Lewati ke konten

Rantai Pengawasan (Chain of Custody)

Rantai Pengawasan atau Chain of Custody adalah dokumen atau serangkaian dokumen yang digunakan untuk mencatat secara rinci setiap perpindahan Perangkat Elektronik dan/atau Data Elektronik.

Rantai Pengawasan berfungsi untuk:

  • Melacak setiap perpindahan — mencatat kapan, di mana, oleh siapa, dan mengapa suatu Perangkat Elektronik atau Data Elektronik berpindah tangan
  • Mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab — setiap pihak yang mengakses atau memegang kustodi tercatat dengan jelas
  • Menjamin integritas — membuktikan bahwa barang bukti digital tidak mengalami perubahan, penggantian, atau kontaminasi selama proses forensik
  • Memenuhi persyaratan hukum — menjadi bukti dokumenter bahwa penanganan barang bukti telah mengikuti prosedur yang sah

Setiap pihak yang mengakses atau bertanggung jawab atas kustodi Perangkat Elektronik dan/atau Data Elektronik wajib tercatat dalam Rantai Pengawasan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Ahli Forensik Digital yang menangani
  • Petugas yang melakukan transportasi
  • Penerima di laboratorium forensik
  • Pihak ketiga yang berkepentingan

Pencatatan Rantai Pengawasan menggunakan formulir baku:

Formulir Rantai Pengawasan untuk mencatat perpindahan Perangkat Elektronik dan/atau Data Elektronik selama kegiatan Forensik Digital berlangsung.

Formulir Rantai Pengawasan lanjutan atau tambahan yang digunakan untuk mencatat perpindahan lebih lanjut di luar cakupan F-PFD-011.

Rantai Pengawasan merupakan komponen kritis dalam Forensik Digital karena:

  • Tanpa Rantai Pengawasan yang lengkap dan akurat, hasil Forensik Digital dapat ditolak sebagai alat bukti di pengadilan
  • Setiap kekosongan (gap) dalam catatan perpindahan menimbulkan keraguan atas integritas barang bukti
  • Prinsip evidence continuity dalam hukum pembuktian digital bergantung sepenuhnya pada Rantai Pengawasan

Forensik Digital yang dilaksanakan tanpa Rantai Pengawasan yang memadai tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sah dan meyakinkan di hadapan hukum.