Lewati ke konten

Perangkat Elektronik

Perangkat Elektronik adalah segala bentuk sarana dan media untuk menyimpan Data Elektronik.

Definisi ini mencakup dua kategori utama:

Perangkat yang memiliki wujud nyata dan dapat disentuh secara langsung:

  • Komputer (desktop dan server)
  • Laptop dan notebook
  • Telepon seluler (smartphone dan feature phone)
  • Tablet
  • Media penyimpanan portabel:
    • Hard disk drive (HDD) internal dan eksternal
    • Solid state drive (SSD)
    • USB flash drive
    • Kartu memori (SD, microSD, CF)
    • Cakram optik (CD, DVD, Blu-ray)
  • Perangkat Internet of Things (IoT)
  • Perangkat jaringan (router, switch, firewall)

Sarana berbasis perangkat lunak atau layanan yang menyimpan Data Elektronik tanpa wujud fisik yang mandiri:

  • Sistem aplikasi (aplikasi perpajakan, sistem informasi, basis data)
  • Akun internet:
    • Akun surel (email)
    • Akun media sosial
    • Akun penyimpanan awan (cloud storage)
    • Akun layanan hosting
  • Mesin virtual (virtual machine)
  • Volume terenkripsi (encrypted container)

Perangkat Elektronik menempati posisi sentral dalam setiap tahapan Forensik Digital:

  1. Identifikasi — mendeteksi keberadaan Perangkat Elektronik di lokasi
  2. Perolehan — mengakuisisi Data Elektronik dari perangkat
  3. Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi — menangani perangkat sesuai prosedur
  4. Pengolahan dan Analisis — memproses data dari perangkat
  5. Pengelolaan Data dan Perangkat — menyimpan dan memelihara perangkat sebagai barang bukti

Perangkat Elektronik dan Data Elektronik memiliki hubungan yang tidak terpisahkan:

  • Data Elektronik hanya ada pada Perangkat Elektronik
  • Setiap pemeriksaan Data Elektronik memerlukan akses ke Perangkat Elektronik
  • Perpindahan Perangkat Elektronik otomatis melibatkan perpindahan Data Elektronik di dalamnya

Keduanya dicatat bersama dalam Rantai Pengawasan untuk menjamin ketertelusuran barang bukti digital.