Perangkat Elektronik
Perangkat Elektronik adalah segala bentuk sarana dan media untuk menyimpan Data Elektronik.
Definisi ini mencakup dua kategori utama:
Perangkat Fisik
Section titled “Perangkat Fisik”Perangkat yang memiliki wujud nyata dan dapat disentuh secara langsung:
- Komputer (desktop dan server)
- Laptop dan notebook
- Telepon seluler (smartphone dan feature phone)
- Tablet
- Media penyimpanan portabel:
- Hard disk drive (HDD) internal dan eksternal
- Solid state drive (SSD)
- USB flash drive
- Kartu memori (SD, microSD, CF)
- Cakram optik (CD, DVD, Blu-ray)
- Perangkat Internet of Things (IoT)
- Perangkat jaringan (router, switch, firewall)
Perangkat Non-Fisik
Section titled “Perangkat Non-Fisik”Sarana berbasis perangkat lunak atau layanan yang menyimpan Data Elektronik tanpa wujud fisik yang mandiri:
- Sistem aplikasi (aplikasi perpajakan, sistem informasi, basis data)
- Akun internet:
- Akun surel (email)
- Akun media sosial
- Akun penyimpanan awan (cloud storage)
- Akun layanan hosting
- Mesin virtual (virtual machine)
- Volume terenkripsi (encrypted container)
Kedudukan dalam Forensik Digital
Section titled “Kedudukan dalam Forensik Digital”Perangkat Elektronik menempati posisi sentral dalam setiap tahapan Forensik Digital:
- Identifikasi — mendeteksi keberadaan Perangkat Elektronik di lokasi
- Perolehan — mengakuisisi Data Elektronik dari perangkat
- Pengumpulan, Pengamanan, dan Transportasi — menangani perangkat sesuai prosedur
- Pengolahan dan Analisis — memproses data dari perangkat
- Pengelolaan Data dan Perangkat — menyimpan dan memelihara perangkat sebagai barang bukti
Hubungan dengan Data Elektronik
Section titled “Hubungan dengan Data Elektronik”Perangkat Elektronik dan Data Elektronik memiliki hubungan yang tidak terpisahkan:
- Data Elektronik hanya ada pada Perangkat Elektronik
- Setiap pemeriksaan Data Elektronik memerlukan akses ke Perangkat Elektronik
- Perpindahan Perangkat Elektronik otomatis melibatkan perpindahan Data Elektronik di dalamnya
Keduanya dicatat bersama dalam Rantai Pengawasan untuk menjamin ketertelusuran barang bukti digital.